Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan pelayanan teknis dan administratif serta koordinasi pelaksanaan tugas di lingkungan dinas pendidikan.

Sekretariat mempunyai fungsi :
a. perencanaan penyusunan kebijakan, rencana, program, kegiatan, dan anggaran di bidang pembinaan anak usia dini dan pendidikan non formal, pembinaan sekolah dasar, pembinaan sekolah menengah pertama, pembinaan ketenagaan serta tugas pembantuan di bidang pendidikan;
b. perencanaan dan pelaksanaan kerja sama di bidang pembinaan anak usia dini dan pendidikan non formal, pembinaan sekolah dasar, pembinaan sekolah menengah pertama, pembinaan ketenagaan;
c. Perencanaan pengelolaan dan laporan keuangan di lingkungan Dinas Pendidikan;
d. penyusunan bahan rancangan peraturan perundangundangan dan fasilitasi bantuan hukum di bidang pembinaan anak usia dini dan pendidikan non formal, pembinaan sekolah dasar, pembinaan sekolah menengah pertama, pembinaan ketenagaan;
e. pelaksanaan urusan organisasi dan tata laksana di lingkungan dinas pendidikan;
f. pengelolaan kepegawaian di lingkungan dinas pendidikan;
g. penyusunan bahan pelaksanaan urusan tugas pembantuan di bidang pendidikan yang meliputi usul kenaikan pangkat dan peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan, fasilitasi pelaksanaan akreditasi pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan non formal, penyiapan bahan rekomendasi izin pendirian dan penutupan satuan pendidikan anak usia dini kerja sama, sekolah dasar kerja sama, dan sekolah menengah pertama kerja sama, dan tugas-tugas pembantuan lainnya;
h. penyusunan bahan publikasi dan hubungan masyarakat di bidang pembinaan anak usia dini dan pendidikan non formal, pembinaan sekolah dasar, pembinaan sekolah menengah pertama, pembinaan ketenagaan;dan
i. pengevaluasian terhadap laporan Perencanaan, keuangan dan kepegawaian di lingkungan dinas pendidikan.

(1) Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan, mempunyai tugas :
a. menyiapkan penyusunan bahan perumusan kebijakan, rencana, program, kegiatan, dan anggaran;     b. menyusun bahan pengelolaan keuangan di bidang pembinaan anak usia dini dan pendidikan non formal, pembinaan sekolah dasar, pembinaan sekolah menengah pertama, pembinaan ketenagaan;
c. memantau dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, kegiatan, dan anggaran; dan
d. menyusun laporan sekretariat dan dinas.

(2) Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, mempunyai tugas:
a. mengurus ketatausahaan, kerumahtanggaan, organisasi, ketatalaksanaan, penyusunan bahan rancangan peraturan perundang-undangan, fasilitasi bantuan hukum, pengelolaan kepegawaian di bidang pembinaan anak usia dini dan pendidikan non formal, pembinaan sekolah dasar, pembinaan sekolah menengah pertama, pembinaan ketenagaan;dan
b. menyusun bahan kerja sama, publikasi, dan hubungan masyarakat di bidang pembinaan anak usia dini dan pendidikan non formal, pembinaan sekolah dasar, pembinaan sekolah menengah pertama, pembinaan ketenagaan.

(3) Sub Bagian Penyelenggaraan Tugas Pembantuan dan Badan Milik Daerah mempunyai tugas:
a. mengurus usul kenaikan pangkat dan peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan serta pendataan pendidikan dasar dan pendidikan khusus, fasilitasi pelaksanaan akreditasi pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan nonformal, fasilitasi pelaksanaan kegiatan kesiswaan pendidikan dasar dan pendidikan khusus, penyiapan bahan rekomendasi izin pendirian dan penutupan satuan pendidikan anak usia dini kerja sama, sekolah dasar kerja sama, dan sekolah menengah pertama kerja sama;dan
b. menyusun bahan pengelolaan barang milik daerah di bidang pembinaan anak usia dini dan pendidikan non formal, pembinaan sekolah dasar, pembinaan sekolah menengah pertama, pembinaan ketenagaan.