Dinas Pendidikan mempunyai tugas membantu Bupati di bidang pendidikan serta pengelolaan tata usaha Dinas yang menjadi kewenangan dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Kabupaten.
Untuk melaksanakan tugas , Dinas Pendidikan mempunyai fungsi:
a. pelaksanaan kegiatan tata usaha penetapan tujuan jangka panjang dan tujuannya, urusan umum,
perencanaan, kepegawaian dan keuangan;
b. perumusan kebijakan teknis di bidang pendidikan nasional;
c. pengolahan data, pembinaan teknis dan program pembangunan di bidang pendidikan;
d. pengawasan dan pengendalian teknis atas pelaksanaan tugas sesuai dengan kebijakan pemerintah;
e. pemberian perizinan dan pelaksanaan pelayanan umum di bidang pendidikan;
f. pembinaan terhadap Unit Pelaksana Teknis Satuan Pendidikan dalam lingkup tugasnya;
g. pengoordinasian kepada satuan kerja perangkat daerah dan instansi lainnya yang secara fungsional
mempunyai hubungan kerja; dan
h. pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.