Dinas Pendidikan mempunyai tugas membantu Bupati Ogan Komering Ulu Selatan di bidang pendidikan serta pengelolaan tata usaha Dinas.

Dinas mempunyai fungsi :
a. pelaksanaan kegiatan tata usaha penetapan tujuan jangka panjang dan tujuannya, urusan umum,              perencanaan, kepegawaian dan keuangan;
b. perumusan kebijakan teknis di bidang pendidikan nasional;
c. pengolahan data, pembinaan teknis dan program pembangunan di bidang pendidikan;
d. pengawasan dan pengendalian teknis atas pelaksanaan tugas sesuai dengan kebijakan pemerintah;
e. pemberian perizinan dan pelaksanaan pelayanan umum di bidang pendidikan;
f. pembinaan terhadap Unit Pelaksana Teknis Dinas dalam lingkup tugasnya;                                                g. pengkoordinasian kepada satuan kerja perangkat daerah dan instansi lainnya yang secara fungsional        mempunyai hubungan kerja;dan
h. pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.