Bidang Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal, mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan anak usia dini dan pendidikan nonformal.

Untuk melaksanakan tugas, Bidang Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal mempunyai fungsi:
a. penyusunan bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang kurikulum dan
penilaian, kelembagaan dan sarana prasarana, serta peserta didik dan pembangunan karakter pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang kurikulum dan penilaian, kelembagaan dan sarana prasarana, serta
peserta didik dan pembangunan karakter pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal;
c. penyusunan bahan penetapan kurikulum muatan lokal pendidikan nonformal;
d. penyusunan bahan penerbitan izin pendirian, penataan, dan penutupan satuan pendidikan anak
usia dini dan pendidikan nonformal;
e. penyusunan bahan pembinaan kurikulum dan penilaian, kelembagaan dan sarana prasarana, serta
peserta didik dan pembangunan karakter pendidikan anak usia dini, dan pendidikan nonformal;
f. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang kurikulum dan penilaian, kelembagaan dan sarana
prasarana, serta peserta didik dan pembangunan karakter pendidikan anak usia dini dan pendidikan
nonformal; dan
g. pelaporan di bidang kurikulum dan penilaian, kelembagaan dan sarana prasarana, serta peserta
didik dan pembangunan karakter pendidikan anak usia dini, dan pendidikan nonformal.

(1) Seksi Kurikulum dan Penilaian, mempunyai tugas:
a. menyusun bahan perumusan, koordinasi pelaksanaan kebijakan kurikulum dan penilaian pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal;
b. menyusun bahan penetapan kurikulum muatan lokal dan penilaian pendidikan nonformal;
c. menyusun bahan pembinaan pelaksanaan kurikulum dan penilaian pendidikan anak usia dini dan
pendidikan nonformal;
d. menyusun bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kurikulum dan penilaian pendidikan
anak usia dini dan pendidikan nonformal; dan
e. melaporkan hasil di bidang kurikulum dan penilaian pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal.

(2) Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter, mempunyai tugas:
a. menyusun bahan perumusan, koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan minat, bakat, prestasi, dan pembangunan karakter peserta didik pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal;
b. menyusun bahan pembinaan minat, bakat, prestasi, dan pembangunan karakter peserta didik pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal;
c. menyusun bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pembinaan minat, bakat, prestasi, dan
pembangunan karakter peserta didik pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal; dan
d. melaporkan hasil di bidang pembinaan minat, bakat, prestasi, dan pembangunan karakter peserta didik pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal.