Bidang Pembinaan Ketenagaan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan dan
pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama dan pendidikan nonformal.

Untuk melaksanakan tugas, Bidang Pembinaan Ketenagaan mempunyai fungsi:
a. penyusunan bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan pendidik
dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, dan
pendidikan nonformal;
b. pengelolaan data dan informasi di bidang pembinaan anak usia dini dan pendidikan non formal, pembinaan Sekolah Dasar, pembinaan Sekolah Menengah Pertama, pembinaan ketenagaan;
c. penyusunan bahan kebijakan di bidang pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama dan pendidikan nonformal;
d. penyusunan bahan rencana kebutuhan pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini,
Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama dan pendidikan nonformal;
e. penyusunan bahan pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini, Sekolah
Dasar, Sekolah Menengah Pertama dan pendidikan nonformal;
f. penyusunan bahan rekomendasi pemindahan pendidik dan tenaga kependidikan dalam Kabupaten;
g. penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi di bidang pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan
pendidikan anak usia dini, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama dan pendidikan nonformal; dan
h. pelaporan di bidang pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama dan pendidikan nonformal.

Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal, mempunyai tugas:
a. menyusun bahan perumusan, koordinasi pelaksanaan kebijakan pembinaan pendidik dan tenaga
kependidikan pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal;
b. menyusun bahan rencana kebutuhan, rekomendasi pemindahan pendidik dan tenaga kependidikan
pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal;
c. menyusun bahan pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal;
d. menyusun bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pembinaan pendidik dan tenaga
kependidikan pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal; dan
e. melaporkan hasil di bidang pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal.

Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Dasar, mempunyai tugas:
a. menyusun bahan perumusan, koordinasi pelaksanaan kebijakan pembinaan pendidik dan tenaga
kependidikan Sekolah Dasar;
b. menyusun bahan rencana kebutuhan, rekomendasi pemindahan pendidik dan tenaga kependidikan
Sekolah Dasar;
c. menyusun bahan pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan Sekolah Dasar;
d. menyusun bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pembinaan pendidik dan tenaga
kependidikan Sekolah Dasar; dan
e. melaporkan hasil di bidang pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan Sekolah Dasar.