Muaradua, 17 September 2024. Sejalan dengan salah satu Pelayanan Dinas Pendidikan yaitu perlakuan yaitu sama harus memastikan bahwa sistem pelayanan dapat diakses dan digunakan oleh semua orang termasuk penyandang disabilitas, yaitu dengan mengakomodir kebutuhannya baik dalam hal sarana-prasarana, prosedur pendidikan formal, dan pendidikan non formal , sehingga penyandang disabilitas dapat terhindar dari hambatan dan diskriminasi ketika beracara atau menerima layanan di Dinas Pendidikan.

Penyandang Disabilitas, adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.
Penyandang Disabilitas mendapatkan perlakuan non diskriminatif dalam pelayanan di Dinas Pendidikan, yaitu :
- Mendapatkan perlakuan yang sama;
- Tidak menerima pengucilan ataupun pelecehan dari Pegawai Dinas Pendidikan;
- Tidak ada pembatasan untuk menggunakan fasilitas ataupun ruangan yang ada di Dinas Pendidikan;
- Mendapatkan akses terhadap informasi yang ada di Dinas Pendidikan.

Diharapkan dengan terbentuknya Unit Layanan Disabilitasi Dinas Pendidikan dapat berjalan optimal menumbuhkan penyelenggaran ekosistem pendidikan inklusif pada satuan pendidikan.
Layanan Dinas Pendidikan
IG : Dinas Pendidikan Oku Selatan
FB : Dinas Pendidikan Oku Selatan
WA : 085186874121